wanprestasi Things To Know Before You Buy
wanprestasi Things To Know Before You Buy
Blog Article
Perbuatan ini dapat terjadi karena berbagai sebab, termasuk keadaan memaksa atau force majeure seperti bencana alam, kegagalan dalam memenuhi kewajiban, atau kesalahan dalam pelaksanaan perjanjian.
Unsur wanprestasi yang pertama yakni adanya perjanjian di atas materai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian hitam diatas putih tersebut mengindikasikan jika kesepakatan yang ada terdapat kekuatan hukum di dalamnya.
Membuka konsultasi tertait masalah hukum pertanahan, izin legalitas badan hukum dan usaha, dan masalah waris keluarga. Bisa konsultasi via chat/telepon dan datang ke kantor. Kami dengan senang membantu anda.
f. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
Bahwa selama hidup Pewaris tidak pernah mengangkat anak, tidak pernah meninggalkan wasiat, serta selama hidupnya hingga meninggal dunia tetap beragama Islam;
Kantor Hukum Jakarta memiliki para Advokat yang telah berkecimpung dalam puluhan pendampingan hukum di Indonesia. Kami menawarkan pelayanan jasa hukum dibidang hukum kepailitan dan PKPU, hukum perceraian, hukum perdata komersial dan sebagainya dengan harga yang wajar dan pelayanan yang responsif.
Perjanjian dibuat atas dasar kesepakatan bersama dan perbaikan akta kelahiran di dalamnya disebutkan apa yang dilarang dan diperbolehkan. Seseorang dapat dikatakan melakukan tindakan wanprestasi ketika orang tersebut melanggar perjanjian yang ada, bertindak atau berbuat hal yang dilarang.
Apabila perjanjian tersebut didasari iktikad buruk/tidak baik, niat jahat untuk merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi, tetapi tindak pidana penipuan.
f. Bagi yang meninggal sudah lama, sehingga info yang bersangkutan tidak ada dokumen identitas dan tidak ada di dalam Database kependudukan maka harus mendapat putusan dari pengadilan Negeri;
Wanprestasi adalah tindakan pelanggaran perjanjian antar dua belah pihak. Ketika salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang ada, maka tindakan tersebut sepenuhnya dapat dikatakan sebagai wanprestasi.
Dalam kasus ini, pemilik rumah memiliki hak untuk mengajukan gugatan untuk meminta penyewa membayar sewa yang telah disepakati sesuai pengesahan anak dengan ketentuan dalam kontrak.
Wanprestasi dilakukan secara sengaja artinya pihak yang melakukan kelalaian dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan yang telah disepakati bersama.
Misalnya, ada perjanjian yang menyatakan bahwa salah satu pihak wajib untuk membayar sejumlah uang paling lambat pada tanggal tertentu.
Selain itu, unsur yang harus dipenuhi apabila perkara perdata berupa wanprestasi dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan adalah apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu/keadaan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.